Wawasan
Kebangsaan Dan Nilai-Nilai Bela Negara Sebagai Fondasi Sikap Dan Perilaku
Aparatur Sipil Negara
Eddie Satria Hartono
garuda.satria10@gmail.com
Abstrak
Penelitian
ini bertujuan untuk mengkaji konsep wawasan kebangsaan dan nilai-nilai bela
negara sebagai fondasi pembentukan sikap dan perilaku Aparatur Sipil Negara
(ASN) yang profesional dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Metode yang
digunakan adalah kajian literatur dengan menganalisis berbagai regulasi, modul
pelatihan LAN RI, serta referensi akademik yang relevan. Hasil kajian
menunjukkan bahwa wawasan kebangsaan merupakan cara pandang bangsa Indonesia
yang mengutamakan kesatuan dan persatuan dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara. Nilai-nilai bela negara yang meliputi cinta tanah air, sadar
berbangsa dan bernegara, setia pada Pancasila sebagai ideologi negara, rela
berkorban untuk bangsa dan negara, serta kemampuan awal bela negara, merupakan
nilai fundamental yang harus diinternalisasi oleh setiap ASN. Implementasi
nilai-nilai tersebut diwujudkan melalui nilai-nilai dasar ASN dan fungsinya
sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu
bangsa. Penguatan wawasan kebangsaan dan bela negara dalam pendidikan dan
pelatihan dasar CPNS merupakan langkah strategis dalam membentuk ASN yang
berkarakter dan berdedikasi tinggi.
Kata Kunci:
Wawasan Kebangsaan, Bela Negara, Aparatur Sipil Negara, Pancasila, NKRI
Abstract
This study
aims to examine the concept of national insight (wawasan kebangsaan) and the
values of state defense (bela negara) as the foundation for shaping the
professional attitudes and behaviors of State Civil Apparatus (ASN) in carrying
out their duties and functions. The method used is a literature review
analyzing various regulations, LAN RI training modules, and relevant academic
references. The results show that national insight is the perspective of the
Indonesian nation that prioritizes unity and integrity in national and state
life. The values of state defense, which include love of the homeland, national
and state awareness, loyalty to Pancasila as the state ideology, willingness to
sacrifice for the nation and state, and initial capability for state defense,
are fundamental values that must be internalized by every ASN. The
implementation of these values is realized through the core values of ASN and
their functions as public policy implementers, public servants, and unifiers of
the nation. Strengthening national insight and state defense in the basic
education and training of CPNS is a strategic step in shaping ASN with strong
character and high dedication.
Keywords:
National Insight, State Defense, State Civil Apparatus, Pancasila, Unitary
State of Indonesia
PENDAHULUAN
Indonesia sebagai negara yang besar dengan keberagaman suku, agama, ras, dan budaya memiliki tantangan tersendiri dalam menjaga keutuhan dan persatuan bangsa. Di era globalisasi yang ditandai dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, nilai-nilai kebangsaan dan semangat bela negara menghadapi berbagai ancaman yang semakin kompleks, baik dari dalam maupun dari luar negeri. Oleh karena itu, penguatan wawasan kebangsaan dan nilai-nilai bela negara menjadi semakin relevan dan mendesak untuk dilakukan, khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pelaksana roda pemerintahan.
Wawasan
kebangsaan dapat diartikan sebagai konsepsi cara pandang yang dilandasi
kesadaran diri sebagai warga dari suatu negara akan diri dan lingkungannya di
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Prof. Muladi, Gubernur Lemhannas RI,
menyampaikan bahwa wawasan kebangsaan adalah cara pandang bangsa Indonesia
mengenai diri dan lingkungannya, mengutamakan kesatuan dan persatuan wilayah
dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (LAN
RI, 2021). Pemahaman yang mendalam tentang wawasan kebangsaan menjadi bekal
penting bagi setiap warga negara, terutama ASN yang mengemban amanah sebagai
pelayan masyarakat.
Nilai-nilai
bela negara merupakan bagian integral dari wawasan kebangsaan yang harus
dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk
Pertahanan Negara, bela negara didefinisikan sebagai tekad, sikap, dan perilaku
serta tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam
menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
Implementasi nilai-nilai bela negara bagi ASN sangat penting mengingat fungsi
ASN sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan
pemersatu bangsa.
Penelitian
ini bertujuan untuk: (1) menganalisis konsep wawasan kebangsaan dalam konteks
kehidupan berbangsa dan bernegara; (2) mengkaji nilai-nilai dasar bela negara
beserta indikatornya; dan (3) mendeskripsikan implementasi wawasan kebangsaan
dan nilai-nilai bela negara bagi ASN dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.
Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi akademis dan
praktis dalam penguatan karakter ASN yang berwawasan kebangsaan dan memiliki
jiwa bela negara yang tinggi.
METODE
Penelitian
ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode kajian pustaka (library
research). Kajian pustaka dilakukan dengan mengumpulkan, menelaah, dan
menganalisis berbagai sumber literatur yang relevan, meliputi peraturan
perundang-undangan, modul pelatihan dasar CPNS yang diterbitkan oleh Lembaga
Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN RI), buku-buku referensi tentang
wawasan kebangsaan dan bela negara, serta artikel-artikel ilmiah terkait.
Data
dikumpulkan melalui studi dokumentasi terhadap sumber-sumber primer dan
sekunder. Sumber primer meliputi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu
Kebangsaan, Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2006 tentang Hari Bela Negara,
dan Modul Wawasan Kebangsaan dan Nilai-Nilai Bela Negara LAN RI. Sumber
sekunder meliputi berbagai artikel ilmiah dan referensi akademik yang relevan.
Teknik
analisis data dilakukan secara deskriptif-analitis, yaitu dengan
mendeskripsikan dan menganalisis konsep-konsep yang ditemukan dalam literatur
secara sistematis dan komprehensif. Proses analisis mencakup reduksi data,
penyajian data, dan penarikan kesimpulan (Miles dan Huberman, 1994:12).
HASIL DAN PEMBAHASAN
Konsep Wawasan Kebangsaan
Wawasan
kebangsaan merupakan landasan fundamental dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara. Secara konseptual, wawasan kebangsaan dapat dipahami sebagai cara
pandang kolektif yang dilandasi kesadaran identitas sebagai bangsa yang satu
dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kesadaran ini mencakup
pemahaman tentang sejarah bangsa, nilai-nilai budaya, serta komitmen untuk
mempertahankan keutuhan wilayah dan kedaulatan negara.
Empat
konsensus dasar bangsa Indonesia yang menjadi pilar wawasan kebangsaan adalah
Pancasila sebagai ideologi negara, Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi
negara, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai bentuk negara, dan
Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan persatuan dalam keberagaman. Sebagaimana
dikemukakan oleh Yudi Latif, PhD, bahwa setiap bangsa harus memiliki suatu
konsepsi dan konsensus bersama menyangkut hal-hal fundamental bagi
keberlangsungan, keutuhan, dan kejayaan bangsa yang bersangkutan (LAN RI,
2021).
Nilai-Nilai Dasar Bela Negara
Berdasarkan
Pasal 7 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019, terdapat lima nilai dasar bela
negara yang wajib ditanamkan kepada setiap warga negara melalui pendidikan
kewarganegaraan dan pembinaan kesadaran bela negara. Kelima nilai tersebut
beserta indikatornya adalah sebagai berikut.
Pertama,
Cinta Tanah Air. Nilai ini ditunjukkan melalui perilaku menjaga tanah dan
perkarangan serta seluruh ruang wilayah Indonesia, jiwa dan raganya bangga
sebagai bangsa Indonesia, memiliki jiwa patriotisme terhadap bangsa dan
negaranya, menjaga nama baik bangsa dan negara, memberikan kontribusi pada
kemajuan bangsa dan negara, serta bangga menggunakan hasil produk bangsa
Indonesia.
Kedua, Sadar
Berbangsa dan Bernegara. Indikator nilai ini meliputi berpartisipasi aktif
dalam organisasi kemasyarakatan, profesi, maupun politik; menjalankan hak dan
kewajibannya sebagai warga negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku; ikut serta dalam pemilihan umum; berpikir, bersikap, dan berbuat
yang terbaik bagi bangsa dan negaranya; serta berpartisipasi menjaga kedaulatan
bangsa dan negara.
Ketiga, Setia
pada Pancasila sebagai Ideologi Negara. Nilai ini ditunjukkan melalui pemahaman
nilai-nilai dalam Pancasila, pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan
sehari-hari, menjadikan Pancasila sebagai pemersatu bangsa dan negara,
senantiasa mengembangkan nilai-nilai Pancasila, serta keyakinan dan kepercayaan
bahwa Pancasila sebagai dasar negara.
Keempat, Rela
Berkorban untuk Bangsa dan Negara. Indikatornya mencakup kesediaan mengorbankan
waktu, tenaga, dan pikiran untuk kemajuan bangsa dan negara; kesiapan membela
bangsa dan negara dari berbagai macam ancaman; partisipasi aktif dalam
pembangunan masyarakat, bangsa, dan negara; gemar membantu sesama warga negara
yang mengalami kesulitan; serta keyakinan bahwa pengorbanan untuk bangsa dan
negaranya tidak sia-sia.
Kelima,
Kemampuan Awal Bela Negara. Nilai ini ditunjukkan melalui kepemilikan
kecerdasan emosional dan spiritual serta inteligensia, senantiasa memelihara
jiwa dan raga, senantiasa bersyukur dan berdoa atas kenikmatan yang telah
diberikan Tuhan Yang Maha Esa, gemar berolahraga, serta senantiasa menjaga
kesehatannya.
Implementasi Wawasan Kebangsaan dan
Bela Negara bagi ASN
Implementasi
nilai-nilai wawasan kebangsaan dan bela negara bagi ASN diwujudkan melalui
internalisasi nilai-nilai dasar ASN dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Nilai-nilai dasar ASN yang merupakan turunan dari nilai-nilai bela negara
mencakup: memegang teguh ideologi Pancasila; setia dan mempertahankan UUD NRI
Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah; mengabdi kepada negara dan rakyat
Indonesia; menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak; membuat
keputusan berdasarkan prinsip keahlian; menciptakan lingkungan kerja yang
nondiskriminatif; memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur;
serta mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik (LAN RI,
2021).
Dalam konteks
manajemen pemerintahan negara, ASN memiliki fungsi strategis sebagai bagian
dari Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia (SANKRI). Prof.
Mustopadidjaja AR menegaskan bahwa ASN, di mana pun berada dan apa pun
perannya, berada dalam SANKRI dan bertugas mengatasi masalah yang dihadapi
masyarakat, bangsa, dan negara, serta bertanggung jawab atas perjuangan
mewujudkan cita-cita dan tujuan bernegara. Oleh karena itu, ASN dituntut untuk
menjadi putra-putri terbaik bangsa dalam perjuangan tersebut sesuai posisi dan
peran masing-masing.
Hari Bela
Negara yang diperingati setiap tanggal 19 Desember, berdasarkan Keputusan
Presiden Nomor 28 Tahun 2006, merupakan momentum penting untuk memperkuat
semangat kebangsaan dalam bela negara. Tanggal ini dipilih untuk memperingati
terbentuknya Pemerintahan Darurat Republik Indonesia pada 19 Desember 1948,
yang merupakan bukti nyata semangat bela negara dalam mempertahankan
kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia.
PENUTUP
Simpulan
Berdasarkan
hasil kajian yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa wawasan kebangsaan
merupakan cara pandang yang fundamental bagi seluruh warga negara Indonesia,
khususnya ASN, dalam memahami dan memaknai identitas kebangsaan. Empat
konsensus dasar bangsa (Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika)
menjadi landasan kokoh dalam penguatan wawasan kebangsaan. Lima nilai dasar
bela negara yang meliputi cinta tanah air, sadar berbangsa dan bernegara, setia
pada Pancasila, rela berkorban untuk bangsa dan negara, serta kemampuan awal
bela negara, merupakan nilai-nilai yang harus diinternalisasi dan
diimplementasikan oleh setiap ASN dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai
pelayan publik, pelaksana kebijakan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa.
Saran
Berdasarkan
temuan penelitian ini, disarankan agar: (1) penguatan materi wawasan kebangsaan
dan bela negara dalam pelatihan dasar CPNS terus ditingkatkan secara
berkelanjutan dan tidak hanya bersifat seremonial; (2) setiap instansi
pemerintah mengembangkan program internalisasi nilai-nilai bela negara yang
terstruktur dan terukur bagi seluruh ASN-nya; (3) perlu dilakukan penelitian
lanjutan untuk mengukur efektivitas implementasi nilai-nilai wawasan kebangsaan
dan bela negara dalam kinerja ASN di berbagai instansi pemerintahan.
DAFTAR PUSTAKA
Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2006 tentang Hari Bela Negara.
Lembaga
Administrasi Negara Republik Indonesia. (2021). Modul Pelatihan Dasar Calon
PNS: Wawasan Kebangsaan dan Nilai-Nilai Bela Negara. Jakarta: LAN RI.
Miles, M. B., dan
Huberman, A. M. (1994). Qualitative Data Analysis: An Expanded Sourcebook (2nd
ed.). Thousand Oaks: Sage Publications.
Muladi. (2005).
Wawasan Kebangsaan dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jakarta:
Lemhannas RI.
Mustopadidjaja, A.
R. (2003). Manajemen Proses Kebijakan Publik: Formulasi, Implementasi, dan
Evaluasi Kinerja. Jakarta: LAN RI.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional
untuk Pertahanan Negara.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang
Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Yudi Latif.
(2011). Negara Paripurna: Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila.
Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar