Minggu, 10 Mei 2026

Wawasan Kebangsaan Dan Nilai-Nilai Bela Negara Sebagai Fondasi Sikap Dan Perilaku Aparatur Sipil Negara

 

Wawasan Kebangsaan Dan Nilai-Nilai Bela Negara Sebagai Fondasi Sikap Dan Perilaku Aparatur Sipil Negara

Eddie Satria Hartono

garuda.satria10@gmail.com


Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep wawasan kebangsaan dan nilai-nilai bela negara sebagai fondasi pembentukan sikap dan perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Metode yang digunakan adalah kajian literatur dengan menganalisis berbagai regulasi, modul pelatihan LAN RI, serta referensi akademik yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa wawasan kebangsaan merupakan cara pandang bangsa Indonesia yang mengutamakan kesatuan dan persatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Nilai-nilai bela negara yang meliputi cinta tanah air, sadar berbangsa dan bernegara, setia pada Pancasila sebagai ideologi negara, rela berkorban untuk bangsa dan negara, serta kemampuan awal bela negara, merupakan nilai fundamental yang harus diinternalisasi oleh setiap ASN. Implementasi nilai-nilai tersebut diwujudkan melalui nilai-nilai dasar ASN dan fungsinya sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa. Penguatan wawasan kebangsaan dan bela negara dalam pendidikan dan pelatihan dasar CPNS merupakan langkah strategis dalam membentuk ASN yang berkarakter dan berdedikasi tinggi.

Kata Kunci: Wawasan Kebangsaan, Bela Negara, Aparatur Sipil Negara, Pancasila, NKRI

 

Abstract

This study aims to examine the concept of national insight (wawasan kebangsaan) and the values of state defense (bela negara) as the foundation for shaping the professional attitudes and behaviors of State Civil Apparatus (ASN) in carrying out their duties and functions. The method used is a literature review analyzing various regulations, LAN RI training modules, and relevant academic references. The results show that national insight is the perspective of the Indonesian nation that prioritizes unity and integrity in national and state life. The values of state defense, which include love of the homeland, national and state awareness, loyalty to Pancasila as the state ideology, willingness to sacrifice for the nation and state, and initial capability for state defense, are fundamental values that must be internalized by every ASN. The implementation of these values is realized through the core values of ASN and their functions as public policy implementers, public servants, and unifiers of the nation. Strengthening national insight and state defense in the basic education and training of CPNS is a strategic step in shaping ASN with strong character and high dedication.

Keywords: National Insight, State Defense, State Civil Apparatus, Pancasila, Unitary State of Indonesia


PENDAHULUAN

Indonesia sebagai negara yang besar dengan keberagaman suku, agama, ras, dan budaya memiliki tantangan tersendiri dalam menjaga keutuhan dan persatuan bangsa. Di era globalisasi yang ditandai dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, nilai-nilai kebangsaan dan semangat bela negara menghadapi berbagai ancaman yang semakin kompleks, baik dari dalam maupun dari luar negeri. Oleh karena itu, penguatan wawasan kebangsaan dan nilai-nilai bela negara menjadi semakin relevan dan mendesak untuk dilakukan, khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pelaksana roda pemerintahan.



Wawasan kebangsaan dapat diartikan sebagai konsepsi cara pandang yang dilandasi kesadaran diri sebagai warga dari suatu negara akan diri dan lingkungannya di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Prof. Muladi, Gubernur Lemhannas RI, menyampaikan bahwa wawasan kebangsaan adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, mengutamakan kesatuan dan persatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (LAN RI, 2021). Pemahaman yang mendalam tentang wawasan kebangsaan menjadi bekal penting bagi setiap warga negara, terutama ASN yang mengemban amanah sebagai pelayan masyarakat.

Nilai-nilai bela negara merupakan bagian integral dari wawasan kebangsaan yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, bela negara didefinisikan sebagai tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa. Implementasi nilai-nilai bela negara bagi ASN sangat penting mengingat fungsi ASN sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa.

Penelitian ini bertujuan untuk: (1) menganalisis konsep wawasan kebangsaan dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara; (2) mengkaji nilai-nilai dasar bela negara beserta indikatornya; dan (3) mendeskripsikan implementasi wawasan kebangsaan dan nilai-nilai bela negara bagi ASN dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi akademis dan praktis dalam penguatan karakter ASN yang berwawasan kebangsaan dan memiliki jiwa bela negara yang tinggi.

 

METODE

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode kajian pustaka (library research). Kajian pustaka dilakukan dengan mengumpulkan, menelaah, dan menganalisis berbagai sumber literatur yang relevan, meliputi peraturan perundang-undangan, modul pelatihan dasar CPNS yang diterbitkan oleh Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN RI), buku-buku referensi tentang wawasan kebangsaan dan bela negara, serta artikel-artikel ilmiah terkait.

Data dikumpulkan melalui studi dokumentasi terhadap sumber-sumber primer dan sekunder. Sumber primer meliputi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2006 tentang Hari Bela Negara, dan Modul Wawasan Kebangsaan dan Nilai-Nilai Bela Negara LAN RI. Sumber sekunder meliputi berbagai artikel ilmiah dan referensi akademik yang relevan.

Teknik analisis data dilakukan secara deskriptif-analitis, yaitu dengan mendeskripsikan dan menganalisis konsep-konsep yang ditemukan dalam literatur secara sistematis dan komprehensif. Proses analisis mencakup reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan (Miles dan Huberman, 1994:12).

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

Konsep Wawasan Kebangsaan

Wawasan kebangsaan merupakan landasan fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Secara konseptual, wawasan kebangsaan dapat dipahami sebagai cara pandang kolektif yang dilandasi kesadaran identitas sebagai bangsa yang satu dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kesadaran ini mencakup pemahaman tentang sejarah bangsa, nilai-nilai budaya, serta komitmen untuk mempertahankan keutuhan wilayah dan kedaulatan negara.

Dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia, terdapat beberapa titik penting yang menjadi tonggak terbentuknya kesadaran kebangsaan. Pertama, berdirinya organisasi Boedi Oetomo pada 20 Mei 1908 yang menjadi cikal bakal kebangkitan nasional. Kedua, terbentuknya Perhimpunan Indonesia (PI) pada 25 Oktober 1908 di Leiden, Belanda, yang diprakarsai oleh Sutan Kasayangan dan R.N. Noto Suroto, sebagai organisasi pergerakan nasional pertama yang menggunakan istilah Indonesia. Ketiga, penyelenggaraan Kongres Pemuda I pada 30 April 1926 di Jakarta, dan Kongres Pemuda II pada 27-28 Oktober 1928 yang menghasilkan Sumpah Pemuda. Keempat, pembentukan BPUPKI pada 1 Maret 1945 dan PPKI pada 7 Agustus 1945, yang menjadi cikal bakal terbentuknya lembaga-lembaga negara pasca kemerdekaan (LAN RI, 2021).

Empat konsensus dasar bangsa Indonesia yang menjadi pilar wawasan kebangsaan adalah Pancasila sebagai ideologi negara, Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai bentuk negara, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan persatuan dalam keberagaman. Sebagaimana dikemukakan oleh Yudi Latif, PhD, bahwa setiap bangsa harus memiliki suatu konsepsi dan konsensus bersama menyangkut hal-hal fundamental bagi keberlangsungan, keutuhan, dan kejayaan bangsa yang bersangkutan (LAN RI, 2021).

Nilai-Nilai Dasar Bela Negara

Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019, terdapat lima nilai dasar bela negara yang wajib ditanamkan kepada setiap warga negara melalui pendidikan kewarganegaraan dan pembinaan kesadaran bela negara. Kelima nilai tersebut beserta indikatornya adalah sebagai berikut.

Pertama, Cinta Tanah Air. Nilai ini ditunjukkan melalui perilaku menjaga tanah dan perkarangan serta seluruh ruang wilayah Indonesia, jiwa dan raganya bangga sebagai bangsa Indonesia, memiliki jiwa patriotisme terhadap bangsa dan negaranya, menjaga nama baik bangsa dan negara, memberikan kontribusi pada kemajuan bangsa dan negara, serta bangga menggunakan hasil produk bangsa Indonesia.

Kedua, Sadar Berbangsa dan Bernegara. Indikator nilai ini meliputi berpartisipasi aktif dalam organisasi kemasyarakatan, profesi, maupun politik; menjalankan hak dan kewajibannya sebagai warga negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; ikut serta dalam pemilihan umum; berpikir, bersikap, dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negaranya; serta berpartisipasi menjaga kedaulatan bangsa dan negara.

Ketiga, Setia pada Pancasila sebagai Ideologi Negara. Nilai ini ditunjukkan melalui pemahaman nilai-nilai dalam Pancasila, pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, menjadikan Pancasila sebagai pemersatu bangsa dan negara, senantiasa mengembangkan nilai-nilai Pancasila, serta keyakinan dan kepercayaan bahwa Pancasila sebagai dasar negara.

Keempat, Rela Berkorban untuk Bangsa dan Negara. Indikatornya mencakup kesediaan mengorbankan waktu, tenaga, dan pikiran untuk kemajuan bangsa dan negara; kesiapan membela bangsa dan negara dari berbagai macam ancaman; partisipasi aktif dalam pembangunan masyarakat, bangsa, dan negara; gemar membantu sesama warga negara yang mengalami kesulitan; serta keyakinan bahwa pengorbanan untuk bangsa dan negaranya tidak sia-sia.

Kelima, Kemampuan Awal Bela Negara. Nilai ini ditunjukkan melalui kepemilikan kecerdasan emosional dan spiritual serta inteligensia, senantiasa memelihara jiwa dan raga, senantiasa bersyukur dan berdoa atas kenikmatan yang telah diberikan Tuhan Yang Maha Esa, gemar berolahraga, serta senantiasa menjaga kesehatannya.

Implementasi Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara bagi ASN

Implementasi nilai-nilai wawasan kebangsaan dan bela negara bagi ASN diwujudkan melalui internalisasi nilai-nilai dasar ASN dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Nilai-nilai dasar ASN yang merupakan turunan dari nilai-nilai bela negara mencakup: memegang teguh ideologi Pancasila; setia dan mempertahankan UUD NRI Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah; mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia; menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak; membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian; menciptakan lingkungan kerja yang nondiskriminatif; memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur; serta mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik (LAN RI, 2021).

Dalam konteks manajemen pemerintahan negara, ASN memiliki fungsi strategis sebagai bagian dari Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia (SANKRI). Prof. Mustopadidjaja AR menegaskan bahwa ASN, di mana pun berada dan apa pun perannya, berada dalam SANKRI dan bertugas mengatasi masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa, dan negara, serta bertanggung jawab atas perjuangan mewujudkan cita-cita dan tujuan bernegara. Oleh karena itu, ASN dituntut untuk menjadi putra-putri terbaik bangsa dalam perjuangan tersebut sesuai posisi dan peran masing-masing.

Hari Bela Negara yang diperingati setiap tanggal 19 Desember, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2006, merupakan momentum penting untuk memperkuat semangat kebangsaan dalam bela negara. Tanggal ini dipilih untuk memperingati terbentuknya Pemerintahan Darurat Republik Indonesia pada 19 Desember 1948, yang merupakan bukti nyata semangat bela negara dalam mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia.

 

PENUTUP

Simpulan

Berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa wawasan kebangsaan merupakan cara pandang yang fundamental bagi seluruh warga negara Indonesia, khususnya ASN, dalam memahami dan memaknai identitas kebangsaan. Empat konsensus dasar bangsa (Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika) menjadi landasan kokoh dalam penguatan wawasan kebangsaan. Lima nilai dasar bela negara yang meliputi cinta tanah air, sadar berbangsa dan bernegara, setia pada Pancasila, rela berkorban untuk bangsa dan negara, serta kemampuan awal bela negara, merupakan nilai-nilai yang harus diinternalisasi dan diimplementasikan oleh setiap ASN dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai pelayan publik, pelaksana kebijakan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa.

Saran

Berdasarkan temuan penelitian ini, disarankan agar: (1) penguatan materi wawasan kebangsaan dan bela negara dalam pelatihan dasar CPNS terus ditingkatkan secara berkelanjutan dan tidak hanya bersifat seremonial; (2) setiap instansi pemerintah mengembangkan program internalisasi nilai-nilai bela negara yang terstruktur dan terukur bagi seluruh ASN-nya; (3) perlu dilakukan penelitian lanjutan untuk mengukur efektivitas implementasi nilai-nilai wawasan kebangsaan dan bela negara dalam kinerja ASN di berbagai instansi pemerintahan.

 

DAFTAR PUSTAKA

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2006 tentang Hari Bela Negara.

Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia. (2021). Modul Pelatihan Dasar Calon PNS: Wawasan Kebangsaan dan Nilai-Nilai Bela Negara. Jakarta: LAN RI.

Miles, M. B., dan Huberman, A. M. (1994). Qualitative Data Analysis: An Expanded Sourcebook (2nd ed.). Thousand Oaks: Sage Publications.

Muladi. (2005). Wawasan Kebangsaan dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jakarta: Lemhannas RI.

Mustopadidjaja, A. R. (2003). Manajemen Proses Kebijakan Publik: Formulasi, Implementasi, dan Evaluasi Kinerja. Jakarta: LAN RI.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Yudi Latif. (2011). Negara Paripurna: Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar